Mega Hafni Siregar
1203351020
Di tengah pandemi covid 19 ini banyak sekali orang yang kehilangan pekerjaannya. Seperti kita ketahui terjadinya covid 19 di indonesia pada Maret 2020 dimana covid ini bermula dan terdeteksi di negara Wuhan, Cina. Jadi dampak dari covid 19 ini adalah banyak pekerja yang kehilangan pekrjaannya seperti di pecat dari kantornya, atau tidak di gaji selama masa covid 19.
Di negara Kondisi berkembang pada umumnya memiliki tingkat pengangguran yang jauh lebih tinggi dari angka resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah. Hal ini terjadi karena ukuran sektor informal masih cukup besar sebagai salah satu lapangan nafkah bagi tenaga kerja tidak terdidik. Sektor informal
tersebut dianggap sebagai katup pengaman bagi pengangguran. Masalah ketenagakerjaan di Indonesia sekarang ini sudah mencapai kondisi yang cukup memprihatinkan ditandai dengan jumlah penganggur dan setengah penganggur yang besar, pendapatan yang relatif rendah dan kurang merata.
Untuk mengurangi dampak yang dihadapi oleh para pekerja rentan, pemerintah dapat mengambil kebijakan dalam dua bentuk. Pertama, selama masa pandemi berlangsung; kedua, pada saat pandemi ini telah berakhir. Jadi salah satunya itu bekerja dari rumah WFH (Work From Home). Belajar dari pandemi Covid-19, kita dapat melihat bahwa masyarakat, terutama kelompok rentan, membutuhkan adanya jaminan kesehatan dan jaminan sosial. Jadi banyak yang memulai usaha dengan cara bekerja dari rumah atau WFH (Work From Home ) yaitu dengan memulai usaha seperti jualan online.
Untuk pengusaha dan organisasi, mereka harus mematuhi saran yang diberikan oleh otoritas nasional dan lokal, termasuk terkait pengaturan kerja dan mengkomunikasikan informasi penting kepada pekerja. Mereka harus menilai potensi risiko gangguan terhadap usaha, meninjau atau menyusun rencana kesinambungan usaha yang konsisten dengan pedoman yang diberikan oleh otoritas nasional dan lokal demi meningkatkan ketahanan usaha dan mendukung pekerja dan keluarga mereka. Pengusaha harus mengidentifikasi dan mengurangi risiko terhadap pekerja dan orang lain terkait dengan tempat kerja yang diakibatkan oleh wabah dan mempromosikan kebersihan di tempat kerja. Mereka juga harus menilai tanggung jawab perusahaan untuk kompensasi pekerja, khususnya di sektor-sektor berisiko tinggi, serta mencari saran dan dukungan dari pengusaha dan organisasi keanggotaan bisnis yang dapat menyalurkan keprihatinan kepada pemerintah dan membentuk langkah langkah kebijakan yang kondusif untuk ketahanan dan keberlanjutan usaha.
Untuk pekerja dan organisasi mereka juga harus memainkan peran penting untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan dan respons kebijakan terhadap epidemi. Di tingkat tempat kerja, pekerja dan perwakilan mereka harus secara aktif bekerja sama dengan pengusaha dalam pelaksanaan tindakan pencegahan dan perlindungan. Mereka harus secara ketat mengikuti praktik higenitas di tempat kerja dan mengadopsi perilaku yang bertanggung jawab. Organisasi pekerja harus berkontribusi pada pencegahan dan perlindungan pekerja dengan memberikan informasi terbaru. Mereka harus mempromosikan solidaritas dan non-diskriminasi terhadap pekerja dan orang yang sakit.
Post a Comment
Post a Comment